Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata sunook, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.
DISPAR sunook adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di sunook, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah sunook, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat sunook.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR sunook mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISPAR sunook terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan sunook. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR sunook. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi sunook.
DISPAR sunook melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di sunook, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat